Pengaruh Anggaran Dasar Perusahaan terhadap Tata Kelola Bisnis Bank dalam Menghadapi Tantangan Bisnis Online:  Sebuah Tinjauan Normatif "

Authors

  • Anastasia Zefanya Universitas Indonesia Author
  • Jessica Theresia Elizabeth Universitas Terbuka Author
  • Ignatius Abraham Enga Tifaona Institut Teknologi Harapan Bangsa Author
  • Posma Sariguna Johnson Kennedy Universitas Kristen Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.46975/ghrpvk15

Keywords:

Anggaran Dasar Perusahaan, Tata Kelola Perbankan, Good Corporate Governance, Prudential Banking, Bisnis Online

Abstract

Transformasi digital dalam industri perbankan menuntut adanya penyesuaian tata kelola perusahaan, khususnya melalui anggaran dasar sebagai instrumen hukum yang menentukan arah kebijakan manajemen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perubahan anggaran dasar perusahaan terhadap tata kelola bisnis bank dalam menghadapi tantangan bisnis online di masa depan, dengan fokus pada integrasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, ditunjang oleh data sekunder berupa regulasi perbankan, literatur akademik, serta putusan pengadilan terkait praktik tata kelola bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan anggaran dasar perusahaan berperan penting dalam mengarahkan tata kelola bank menuju sistem yang lebih adaptif terhadap inovasi digital, sekaligus memperkuat pengawasan internal dan eksternal agar tetap sejalan dengan asas kehati-hatian serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Selain itu, peralihan model bisnis bank ke arah layanan berbasis digital, termasuk fenomena perbankan yang bersaing dengan pinjaman online (fintech lending), menegaskan urgensi pengawasan OJK dalam mencegah praktik yang berpotensi merugikan konsumen. Kesimpulannya, tata kelola bisnis bank Indonesia perlu diarahkan pada model regulasi yang adaptif, berbasis teknologi, namun tetap menjunjung tinggi prinsip GCG dan prudential banking sebagai fondasi stabilitas sistem keuangan nasional.

References

Bank for International Settlements (BIS). (2020). Sound practices: Implications of fintech developments for banks and bank supervisors. Basel: BIS.

Bank Indonesia. (2019). Blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025. Jakarta: Bank Indonesia.

Bank Indonesia. (2022). Statistik sistem pembayaran Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

Basel Committee on Banking Supervision. (2011). Principles for the sound management of operational risk. Bank for International Settlements.

Basel Committee on Banking Supervision. (2015). Corporate governance principles for banks. Bank for International Settlements.

Djumhana, M. (2012). Hukum perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fauzi, A. (2018). Hukum perseroan terbatas di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Frame, W. S., & White, L. J. (2014). Technological change, financial innovation, and diffusion in banking. Federal Reserve Bank of Atlanta Working Paper, 2014(1), 1–36.

Hadad, M. D. (2010). Prudential banking regulation: A comparative study. Jakarta: Bank Indonesia.

Hadad, M. D. (2011). Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko perbankan. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 13(2), 1–20.

Hadjon, P. M. (2019). Asas-asas hukum perbankan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Hull, J. C. (2018). Risk management and financial institutions. New Jersey: John Wiley & Sons.

Hutapea, R. (2021). Dampak pinjaman online terhadap stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(3), 233–245.

Kasmir. (2014). Dasar-dasar perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.

Khairandy, R. (2014). Pokok-pokok hukum perseroan terbatas di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Kusumawati, D. (2018). Good corporate governance dalam perbankan Indonesia. Malang: UB Press.

Lasut, J. R. (2019). Penerapan prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 245–266.

Monks, R. A. G., & Minow, N. (2011). Corporate governance. Chichester: John Wiley & Sons.

Mulyani, R. (2020). Good corporate governance dalam industri perbankan: Konsep dan implementasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Nasution, M. (2020). Digital banking di Indonesia: Regulasi, implementasi, dan tantangannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 512–530.

OECD. (2015). G20/OECD principles of corporate governance. Paris: OECD Publishing.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2016). Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2016). Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang bank umum. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Outlook perbankan Indonesia 2022. Jakarta: OJK Institute.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Statistik fintech lending Desember 2023. Jakarta: OJK.

Porter, M. E. (2008). The five competitive forces that shape strategy. Harvard Business Review, 86(1), 78–93.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182.

Sembiring, S. (2017). Hukum perseroan terbatas di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Setiawan, A. (2021). Digital banking dan tantangan regulasi di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Siamat, D. (2005). Manajemen lembaga keuangan: Kebijakan moneter dan perbankan. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI.

Sjahdeini, S. R. (2009). Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Grafiti.

Sulistyowati, E. (2019). Digitalisasi perbankan dan implikasinya terhadap hukum perusahaan. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 5(2), 141–158.

Sutedi, A. (2011). Good corporate governance. Jakarta: Sinar Grafika. Sutedi, A. (2011). Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Suyanto, B. (2022). Fintech dan regulasi pinjaman online: Perspektif hukum dan ekonomi. Jakarta: Kencana.

Wahyudi, A., & Kusuma, D. (2020). Digitalisasi perbankan dan tantangan regulasi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 623–645.

World Bank. (2009). Corporate governance: Principles for banks. Washington, DC: World Bank Publications.

Published

2025-12-20

How to Cite

Pengaruh Anggaran Dasar Perusahaan terhadap Tata Kelola Bisnis Bank dalam Menghadapi Tantangan Bisnis Online:  Sebuah Tinjauan Normatif ". (2025). Aliansi : Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 20(2), 312-320. https://doi.org/10.46975/ghrpvk15

Similar Articles

1-10 of 31

You may also start an advanced similarity search for this article.